Saturday, May 21, 2016

Polisi Tangkap Pasutri Pemain Film Porno di Jakarta Selatan

Polisi Tangkap Pasutri Pemain Film Porno di Jakarta Selatan - Polres Jakarta Selatan menangkap pasangan suami istri pemain film porno di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Tak hanya jadi bintang film porno, pihak perempuan juga bisa di-booking. Wakasat Reskrim Jakarta Selatan Kompol Murgianto mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan dari patroli cyber pihaknya yang mengendus praktik layanan seksual.

Polisi Tangkap Pasutri Pemain Film Porno di Jakarta Selatan

"Penangkapan dilakukan Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 21.15 WIB. Mereka suami istri yang telah mempunyai anak yang masih balita. Proses penangkapan dilakukan di apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Murgianto di kantornya, Jumat (20/5/2016).

Keduanya juga kerap melakukan perbuatan mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno pada orang lain. 

Tak cuma itu, sang suami membiarkan pelanggannya berhubungan intim dengan sang istri. Perbuatan tak senonoh itu di tarif Rp. 800 ribu.

Namun ada syarat khusus bagi orang yang ingin membooking pasutri mesum ini. Apa itu?

Mereka tak lantas menerima pelanggan asal-asalan. Mereka menetapkan bahwa pelanggannya haruslah yang sudah bekerja. Sebab, tak mau ada pelanggan yang masih pelajar lantaran takut tak dibayar.

Baca Juga Berita Lainnya:

Pasutri pemain film porno itu, memasang iklan di dunia maya. Mereka beriklan untuk mempertontonkan hubungan badan.

Mereka mempertontonkan hubungan badan secara langsung. Pelanggan yang menonton juga bisa turut serta berhubungan badan dengan pemain wanitanya.

Murgianto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah anggota undercover. Sejumlah barang bukti berhasil disita dari unit apartemen tersebut.

"Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian dalam, kemudian alat kontrasepsi (kondom) dan handphone yang digunakan untuk mereka pertunjukkan hubungan badan itu," jelas Kompol Murgianto.

"Keduanya kami jerat pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami masih dalami lapak di internetnya itu, tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," pungkasnya.


EmoticonEmoticon